Perizinan pengelolaan Limbah B3. Posted on July 17, 2019 July 17, 2019 by ALLIN. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Peraturan Undang-Undang yang mengatur regulasi sampah elektronik termaktub dalam: UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran. bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks. ALLIN - ASOSIASI LINGKUNGAN INDUSTRI KETENAGALISTRIKAN NASIONAL. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralPERATURAN. 264, TLN No. 4019, LL SETNEG : 12 HLM. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Koordinator Bidang. 5574, LL SETNEG : 16 HLM. PP No. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA. ID : 26 HLM Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan. 101, TLN NO. E. lampiran pp no 101 tahun 2014_l. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Solusi. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3). id: 15 hlm. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan seberapa jauh peraturan perundang-undangan terkait. Jenis : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 101. PP Nomor 101 Tahun 2014 – Bab II Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun . Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 101. Dicabut PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Lebih lanjut, setiap kegiatan pertambangan umum dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan umum berupa kuasa. 2595. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); 5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) danPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil T. D. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK. Tentang Penerima Bantuan Iuran / Jaminan Kesehatan. Nomor. Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. PP No. com Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang termasuk dalam pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 101 tahun 2014 tentang (PDF) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG | Wisnu Effendi - Academia. 41 Tahun 1999. 5596, LL SETNEG : 12 HLM. Wawasan Hukum. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;. Indonesia, Pemerintah Pusat. Nomor 23 Tahun 2014. Perbandingan antara PP 18/1999 jo PP 85/1999 dengan PP 101 Tahun 2014. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 101 Bentuk. 5 tahun 2014 tentang perubahan pp no 11 tahun 2017 ttg manajeman pns pp no. 11. Peraturan Pemerintah (PP) No. Salinan Abstraksi. 262, TLN No. Judul : Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TABEL 1. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. Nomor 4153); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun(Lembaran Negara Republik. 5617, LL SETNEG : 187 HLM. 6. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 101/2014 PENGELOLAAN LIMBAH B3 Heri Romansyah, ST Praktisi Lingkungan heriromansyah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang. 4. tclp-a. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,. ID – Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. 141, LN. 101 Tahun 2014 tentang PLB3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN. Nomor 4153); 3. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Peraturan Pemerintah (PP) NO. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 4. 2005. Keputusan Presiden Notnor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non. 2014 No. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 198); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. Produk samping (by product). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: No. Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. 7 kabupaten/kota UU No. Selain itu juga diwajibkan untuk mengikuti standar pengelolaan limbah B3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga SNI 19. 2014, No. Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal. PP Nomor 101 Tahun 2014 – Bab III Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Metode Pelatihan. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mulai diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 ini terdiri dari 20 Bab yang di dalamnya berisi 259 Pasal. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang. com PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 113, TLN No. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional. E. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); - 2 - 3. E. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pp nomor 101 tahun 2014. . PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. . Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2022. bahwa untuk memberikan penghargaan atas jasa dan. 369, TLN No. Hubungan Pemerintah Pusat dan. Kata kunci: B3, Limbah, PadatPP No. Peraturan Pemrintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun C. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang. Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Mengingat : 1. NOMOR 101. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan. Peraturan Pemerintah (PP). 2012. Nomor. Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. U. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 101 tahun 2014 dan Peraturan Menteri No. 103, LN. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 6,. PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; dan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam PP Nomor 46 Tahun 2017. PP No. 2014 No. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pengawasan ijin pembuangan limbah cair yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Hal ini jelas tertera dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana. 333, TLN No. 85 Tahun 1999 yang sudah tidak berlaku lagi. tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan . 2014 No. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang. Terima kasih sudah berkunjung. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Di Kabupaten Grobogan (Studi Kasus Home Industry Kecap Cap Udang Purwodadi)” yang ditulis oleh Ayu Avinda Rochmatul Magfiroh (8111414066) telah dipertahankan di hadapan Sidang Ujian Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, pada: Hari : Tanggal : Penguji Utama Tipe Dokumen. Tipe Dokumen. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN. Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan. hu k u m on lin e. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) NO. U. 1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut sudah tidak sesuai dengan perkembangan. 320, TLN No. Pelarut Terhalogenasi : A101a Tetrakloroetilen 1 A102a Trikloroetilen 1 A103a Metilen Klorida 1 A104a 1,1,1-trikloroetana. 6797, jdih. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Pengelolaan Limbah B3. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Pelanggaran terjadi di setiap jenis aktifitas pengelolaan limbah B3. Beberapa ketentuan dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara. Indonesia : Pemerintah RI. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3),. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan. 2014 No. 27 Tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. Mengacu pada PP Nomor 101 Tahun 2014 yang telah disebutkan di atas bahwa untuk mengelola sampah elektronik wajib dilakukan oleh lembaga yang berizin dan berserifikat dari KLHK. 4/22/2014 4:15:04 AM. perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. power plant coal plant earth hour energy efficiency FABA grk lca life cycle assessment limbah b3 Lomba pembangkit listrik termal peraturan pemerintah Perdirjen. DENGAN. Jurnal Yustitia. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016. 113, TLN No. Belum Tersedia. Peraturan Pemerintah No. Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1980 Tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun T. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Jenis/Bentuk Peraturan: PERATURAN PEMERINTAH: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 101: Tahun: 2014: Tentang: PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 17 Oktober 2014: Pejabat yang Menetapkan: Status: Berlaku Sign in. Pelaksanaan penggabungan perusahaan perseroan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan sampah elektronik harus secara khusus dilakukan pihak-pihak yang hanya memiliki izin. Pp no 101_2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); 3. No. Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014. Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal; Mengingat : 1. 1 0,5 35 0,5 25. E. Perbandingan antara PP 18/1999 jo PP 85/1999 dengan PP 101 Tahun 2014. 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan. Peraturan Pemerintah ini merubah Peraturan Pemerintah No. . Tanggal Pengundangan : 17 OKTOBER 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang. Pro. Peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil. 2000 No. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. 12. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 101 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2014 Tempat Penetapan. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentangPeraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2014 No.